Pengertian Fiqih dan Sumber-sumber Fiqih

Loading...

Ilmu Fiqih merupakan suatu kebutuhan bagi anda semua khususnya bagi seorang muslim dan muslimat. Karena ilmu ini nantinya akan anda amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menguasai fiqih secara mumpuni, orang tersebut akan menjadi pribadi yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak, karena memiliki pengetahuan luas, sehingga bisa memberikan solusi terhadap beragam masalah yang ada.

Pengertian Fiqih Menurut Bahasa

Apa yang dimaksud dengan fiqih? Menurut bahasa, fiqih artinya adalah pemahaman yang mendalam (تفهم  ) dan membutuhkan adanya pengarahan potensi akal. Secara bahasa, kata fiqih (فقه) memiliki dua makna. Makna pertama yaitu al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna keduanya yaitu al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Pengertian Fiqih Secara Istilah

Pengertian Fiqih Secara Istilah
Pengertian Fiqih Secara Istilah

Menurut istilah, fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara beribadah kepada Allah, pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan untuk mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Entah itu wajib, sunnah, haram, makruh maupun mubah dengan melihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat’i maupun dalil dzanni.

Loading...

Secara umum, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai berikut:

  • Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.
  • Definisi fiqih menurut ulama Hanafiyah: Ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan juga kewajiban yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf.
  • Pengertian fiqih menurut Ulama Syafi’iyah: Ilmu yang menerangkan tentang segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang digali (di istinbat) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily).
  • Menurut Zarkasi Abdul Salam, Fiqih adalah: Pemahaman mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan serta perbuatan.
  • Seorang ahli fiqh pendukung mazhab Syafii bernama  Zakaria Al Anshari menyebutkan pengertian fiqih ialah: Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut.
  • Menurut istilah, fiqih artinya ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal dan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil. Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yaitu orang-orang yang mendalami fiqih.
  • Dalam andab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih memiliki dua makna, yaitu menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar masing-masing dalam memaknai fiqih.
  • Menurut ahli usul, Fiqih merupakan ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, rinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum serta dalilnya.
  • Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah.
  • Sedangkan yang dimaksud dengan Fiqih Islam yaitu sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari tujuh fuqaha madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

Sumber-sumber Fiqih

Sumber-sumber Fiqih
Sumber-sumber Fiqih

Semua hukum yang yang ada di dalam fiqih Islam bersumber dari empat hal yaitu:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelamatkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Andab ini merupakan sumber pertama dari hukum-hukum dalam fiqih Islam. Jika anda menjumpai suatu permasalahan, maka pertama kali anda harus kembali kepada Andab Allah untuk mencari bagaimana hukumnya.

2. As-Sunnah

As-Sunnah adalah semua hal yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,  baik itu berupa perkataan, perbuatan maupun persetujuan dari beliau.

3. Ijma’

Ijma’ artinya adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya— sudah menemukan kesepakatan akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya adalah wajib. Dalil mengenai hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan merupakan hak (benar).

Diriwayatkan dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan umatku atau umat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Ijma’ adalah sumber dari hukum fiqih yang ketiga. Jika anda tidak mendapatkan di dalam Al Qur’an maupun dalam As-sunnah, maka untuk hal yang seperti ini anda dapat melihat apakah hal tersebut telah disepakati oleh para ulama muslimin atau belum. Apabila hal ini telah disepakati oleh para ulama muslimin, maka wajib hukumnya bagi anda untuk mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Qiyas adalah mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab atau alasan di antara keduanya. Pada qiyas inilah pedoman anda apabila anda tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, As-sunnah maupun ijma’. Qiyas adalah sumber dari hukum fiqih yang keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Nah, itulah diatas penjelasan mendetail dari kami mengenai pengertian fiqih baik itu secara bahasa maupun istilah beserta dengan sumber hukumnya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *