E-Learning Madrasah, Fasilitas Belajar Online Gratis dari KemenagE-Learning Madrasah, Fasilitas Belajar Online Gratis dari Kemenag

Pembelajaran secara online menjadi alternatif belajar pada masa pandemic ini. Karena pembatasan sosial dan pysical distancing yang masih harus terus diterapkan, maka pembelajaran secara online dirasa akan menjadi hal yang efektif dan efisien untuk terus menyampaikan kurikulum yang tentu masih harus terus dijalani dan diselesaikan, termasuk untuk sekolah madrasah di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag menyediakan aplikasi gratis yang dapat digunakan unntuk menyelenggarakan pembelajaran secara online yakni melalui e-learning madrasah.

Aplikasi E-learning Madrasah ini dapat dipergunakan pada tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Aplikasi e-learning madrasah ini diharapkan dapat dipergunakan oleh setiap madrasah dalam menunjang proses pembelajaran agar lebih terstruktur, lebih menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasah untuk berinovasi di bidang teknologi informasi.

Pada E-learning Madrasah ini terdapat fitur kelas online, Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Test (CBT).

Dalam E-learning Madrasah terdapat 6 jenis akun, yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.

Syarat dan Mekanisme Menggunakan E-Learning Madrasah

Sesuai dengan namanya, yakni E-Learning Madrasah. Maka setiap RA dan Madrasah di Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama ini secara gratis.

Untuk penggunaan pertama kalinya, madrasah harus melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yaitu melakukan konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Dengan cara, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.

Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.

Demikian artikel mengenai E-Learning Madrasah. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *